Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Brigjen Pol Edi Swasono marah besar saat menjelaskan pengungkapan tiga jaringan peredaran narkoba di provinsi itu.
Dalam kasus ini, tim BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, termasuk dari jaringan yang melibatkan tersangka yang berstatus narapidana dan masih mendekam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.
"Dari tiga jaringan ini kami berhasil mengamankan 11 tersangka, lainnya masih dalam Lapas, sisanya di Rutan BNNP," kata Brigjen Edi Swasono di Palangka Raya, Senin (15/2).
Dia lantas menjelaskan kronologis penangkapan terhadap beberapa pelaku dari tiga jaringan pengedar yang dilakukan di tempat berbeda. Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
"Salah satu modus operandinya menyimpan sabu-sabu di dalam sandal dan dibawa dari Jakarta. Dan, barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana di Lapas Narkotika yang ada di Kalteng," kata Brigjen Edi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap jaringan tersangka berinisial T dan rekan-rekannya pada Sabtu 16 Januari 2021. Awalnya petugas menangkap B di Jalan G Obos, tepatnya di sebuah wisma, dengan barang bukti 0,38 gram.
Penyidik terus mengembangkan penelusuran perkara tersebut hingga berhasil menangkap H pada Minggu 17 Januari 2021 dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram.
Dalam pengembakan berikutnya, anggota berhasil meringkus T pada Senin 16 Januari 2021. Barang bukti yang ditemukan berupa 1,09 gram sabu-sabu di Komplek Ponton yang dikenal rawan peredaran narkoba.
Brigjen Pol Edi Swasono marah saat menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka T dkk di Palangka Raya, Senin (15/2).
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup