Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
"Jaringan T ini menjual narkoba secara terbuka ke masyarakat umum di Komplek Ponton. Ini sudah sangat keterlaluan," tegas Brigjen Edi Swasono dengan nada marah.
Selanjutnya, tim BNNP menangkap jaringan RF dan kawan-kawan pada Kamis 4 Februari 2021, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Dari pengembangan di lapangan, ditangkap lagi tersangka M saat turun dari mobil travel trayek Banjarmasin-Palangka Raya di Jalan RTA Milono, dan menyita 10 bungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kepada petugas, M mengaku mendapatkan barang haram itu di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Setyawan Datang ke Kamar untuk Berbuat Begituan dengan Dwi Farica, Menggemparkan!
Setelah dikembangkan, pada hari Jumat 5 Februari 2021, petugas menangkap R di Jalan Simpang Banjar dengan barang bukti satu unit ponsel sebagai alat komunikasi.
Tersangka R dan M mengaku bahwa mereka dikendalikan oleh narapidana di Lapas bernama RF dan H.
Jaringan RF ini dibongkar berkat kerja sama dengan pihak Lapas. Petugas juga menyita satu unit handphone sebagai alat dalam mengendalikan peredaran narkoba.
Brigjen Pol Edi Swasono marah saat menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka T dkk di Palangka Raya, Senin (15/2).
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Tahun Jadi Bandar Sabu, Jaka Umbara Disikat Satnarkoba Polres Banyuasin
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup