Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan
Baca Juga: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap
"Di dalam jaringan ini ada empat dinyatakan sebagai tersangka," jelas Brigjen Edi sembari mengatakan tersangka RF sendiri sedang menjalani masa hukuman delapan tahun.
Jaringan ketiga yakni kelompok H dkk, ditangkap pada Sabtu 6 Februari 2021. H diringkus di area terminal kedatangan Bandara Tjilik Riwut.
Dalam penggeledahan terhadap H, diamankan 500 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sandal kulit yang sedang dipakai.
Baca Juga: Tegas! Ini Ancaman Novel Bakmukmin Jika Gus Nur Tidak Dihadirkan dalam Ruang Sidang
Berdasarkan pengakuan H, sesampainya di Palangka Raya, dia akan ditemui seseorang. Tersangka mengaku dikendalikan oleh A dari Aceh.
Setelah berhasil meringkus H, dilakukan pengembangan dan menangkap J di Jalan Mahir Mahar dengan barang bukti motor dan ponsel.
Mereka mengakui dikendalikan narapidana di Lapas berinisial AS, dibantu J yang bertugas mencari kurir.
Brigjen Pol Edi Swasono marah saat menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka T dkk di Palangka Raya, Senin (15/2).
- Polisi Selidiki Kebakaran Tewaskan Penghuni Rumah di Kalteng
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi