Brigjen Ferdy Ungkap Tarif Begituan dengan Pemandu Lagu di Karaoke Eksekutif

Brigjen Ferdy Ungkap Tarif Begituan dengan Pemandu Lagu di Karaoke Eksekutif
Penyidik Bareskrim Polri saat memeriksa sejumlah pemandu lagu di Venesia BSD Karaoke. Foto: Dok Bareskrim Polri

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Bareskrim Polri telah menggerebek sebuah tempat karaoke eksekutif yakni Venesia BSD, Jalan Lengkong Gudang, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8) malam.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan 47 wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan siap memberikan layanan "perbuatan dosa".

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penggerebekan dilakukan karena polisi  menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.

“Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai sekarang. Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berh*bungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 hingga Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga,” kata Ferdy kepada wartawan, Kamis (20/8).

Menurut Ferdy, tempat hiburan tersebut telah melanggar aturan.

Operasional lokasi usaha ini menabrak Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Jenderal bintang satu ini mengatakan, 47 wanita yang disediakan di Venesia BSD berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Selain mengamankan para wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan bisa diajak melakukan "perbuatan dosa", petugas juga menangkap 13 orang yang berperan sebagai muncikari, kasir, supervisor, manajer operasional, dan manajer umum.

Bareskrim Polri telah menggerebek sebuah tempat karaoke eksekutif yakni Venesia BSD, Tangsel, ada 47 wanita pemandu lagu, tetapi menyambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News