Brigjen Firli Eks Ajudan Boediono, Bagaimana Kasus Century?
Minggu, 22 April 2018 – 07:50 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, Firli saat ini mendapat tugas negara sebagai deputi penindakan, sehingga harus melaksanakan amanah itu dengan baik. Menurutnya, tidak akan ada konflik kepentingan, jika tugas tersebut dilakukan secara profesional.
Misbakhun pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Bank Century kepada KPK. Sebab, perkara itu sudah masuk ranah hukum, bukan masalah politik. Komisi antirasuah itu harus menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut. (tyo/lum)
Brigjen Firli yang kini menjadi sebagai deputi penindakan KPK, merupakan mantan ajudan Wapres Boediono, dijamin tetap profesional terkait kasus Century.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pimpinan MPR Temui Boediono, Bahas PPHN
- Bertemu Mantan Wapres Boediono, Ganjar Pranowo Berguru pada Sosok yang Tepat
- Begini Pandangan eks Wapres Boediono soal Sosok Ganjar
- Sowan kepada Pak Boediono, Ganjar Memperoleh Banyak Ilmu Ekonomi & Birokrasi
- Buntut Kasus Korupsi Basarnas, Petinggi KPK Ini Mengundur Diri, Siapa?
- Usulkan Pansus soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Hinca Singgung Kasus Century