Brigjen Ghiri Ungkap Peredaran Narkoba 3,6 Kg di Sulsel, HT Terlibat
Rabu, 23 Maret 2022 – 12:27 WIB
Selanjutnya, tim gabungan membawa tersangka ke rumah RS dan menangkapnya. Penggeledahan di lokasi itu melibatkan anjing pelacak K9 untuk menemukan barang bukti itu.
"RS mengaku tidak mengetahui bungkusan plastik itu berisi narkoba jenis sabu-sabu, lalu dibawa pulang ke rumahnya dan baru tahu setelah ZN tertangkap," ucap Joni.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/fat/jpnn)
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Ghiri Prawijaya ungkap peredaran 3,6 kg sabu-sabu yang melibatkan HT dan kawan-kawan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas