Brigjen Guntur Setyanto Gantikan Irjen Teguh Sarwono
jpnn.com, BENGKULU - Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Polri Brigadir Jenderal Guntur Setyanto akan menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Inspektur Jenderal Teguh Sarwono.
Pergantian itu sebagaimana Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1129/VI/KEP/2021 tanggal 1 juni 2021.
Irjen Teguh selanjutnya akan menjabat sebagai Koorsahli Kapolri menggantikan Irjen Martua Sormin yang dimutasikan ke Pati Sahli Kapolri dalam rangka pensiun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar di kepolisian sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan sumber daya manusia.
"Iya, benar, Kapolda Bengkulu yang lebih kurang satu tahun lebih dijabat oleh Bapak Irjen Pol Teguh Sarwono digantikan oleh Bapak Brigjen Pol Guntur Setyanto," kata Sudarno, saat dihubungi di Bengkulu, Rabu (2/6).
Sudarno menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari Mabes Polri terkait jadwal serah terima jabatan Kapolda Bengkulu.
"Yang pasti prosesi farewell setelah adanya sertijab di Mabes. Sejauh ini belum ada, kami masih menunggu arahan dari Mabes Polri," ucapnya.
Selain Kapolda, ada satu pejabat utama Polda Bengkulu yang ikut dimutasi yakni Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Prabowo Santoso yang digantikan Kombes Sumardji.
Posisi Kapolda Bengkulu berganti. Brigjen Guntur Setyanto yang sebelumnya menjabat Kapuslitbang Polri akan menggantikan Kapolda Bengkulu Irjen Teguh Sarwono, yang dipercaya menjabat sebagai Koorsahli Kapolri.
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- SF Hariyanto Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Buka Suara
- Pak Kanit Terluka dan Anggotanya Meninggal saat Mengamankan Pelaku, Polda Bertindak Begini
- Kapolri Mutasi Irjen Luthfi ke Kemendag, Brigjen Ribut Hari Wibowo Jabat Kapolda Jateng
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya