Brigjen Hamim Beber Proses Hukum Kasus Kopda Pembawa 52 Kg Ganja
Jumat, 12 Mei 2023 – 13:47 WIB

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari di Mabesad, Jakarta Pusat, Jumat (12/5). Foto: Aristo/JPNN.com
Kepada petugas BNN Banten, Kopda M mengaku baru sekali menjadi kurir ganja dan dijanjikan menerima upah Rp 100 juta. (ast/jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Brigjen Hamim Tohari mengungkapkan tindak lanjut dari proses hukum terhadap Kopda M yang tertangkap menjadi kurir ganja 52 kilogram. Begini penjelasannya.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba