Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini

Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (31/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan kembali akan menjalani sidang etik terkait kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Senin (31/10).

Tim penasihat hukum mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri itu, Henry Yosodiningrat membenarkan informasi bahwa kliennya menjalani sidang etik hari ini.

“Iya (sidang etik hari ini),” kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan, karena dirinya tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.

“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.

Sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Kini Brigjen Pol Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).

Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

Brigjen Hendra Kurniawan kembali akan menjalani sidang etik atas kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News