Brigjen Hendra Kurniawan Segera Jalani Sidang Etik, Saksi Kunci Sakit Parah

Brigjen Hendra Kurniawan Segera Jalani Sidang Etik, Saksi Kunci Sakit Parah
Brigjen Hendra Kurniawan. Foto: Dok. Divisi Humas Polri

"AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah," tambahnya.

Dalam perkara perintangan penyidikian kasus kematian Brigadir J, empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik.

Keempat perwira Polri itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nupatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecetan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs itu.

Sementara itu, tiga tersangka lainnga, yakni Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto belum menjalani sidang etik.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J pada...


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News