Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap dua terduga pengedar narkoba dengan barang bukti 16 kilogram ganja kering siap edar.
Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Heru Pranoto menyebut kedua tersangka berinisial AS (41) warga Banda Aceh, dan SR (36) warga Aceh Besar.
"Pelaku AS berperan sebagai kurir dan pembeli ganja. Sedangkan SR berperan sebagai penjual ganja," kata Brigjen Heru Pranoto di Banda Aceh, Selasa (15/2).
Dia menerangkan penangkapan AS dan SR dilakukan berkat adanya laporan masyarakat.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim BNN Provinsi Aceh dengan melakukan penyelidikan hingga menggeledah rumah pelaku AS di kawasan Meuraxa, Banda Aceh.
Saat penggeledahan itu petugas menemukan 10 bungkus ganja kering siap edar.
Brigjen Heru menyebut tiap bungkus ganja itu dijual seharga Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
Tim BNN juga menemukan tiga kardus berisi 16 kilogram ganja.
Brigjen Heru Pranoto mengungkap peran AS dan SR yang ditangkap tim BNN Provinsi Aceh dengan barang bukti 16 kg ganja kering.
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid