Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata
Selasa, 15 Februari 2022 – 21:30 WIB

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi (ketiga kiri) bersama pejabat setempat saat menggelar barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis sabu, termasuk ganja kering dan sejumlah tersangka di Banda Aceh, Aceh, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku AS membeli ganja tersebut dari SR," ungkapnya.
Tim BNN pun langsung bergerak menangkap SR di rumahnya, kawasan Aceh Besar.
"Kedua pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun hukuman mati," ujar Brigjen Heru Pranoto. (ant/fat/jonn)
Brigjen Heru Pranoto mengungkap peran AS dan SR yang ditangkap tim BNN Provinsi Aceh dengan barang bukti 16 kg ganja kering.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua