Brigjen Jafriedi: Tersangkanya Heri Susilo
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan upaya pengiriman 248,057 kg ganja kering yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi di Bandarlampung, Rabu (10/2)
"Tersangkanya Heri Susilo (26), warga Bandarlampung yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," katanya Brigjen Jafriedi, kemarin.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan tersangka Heri mengendalikan dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28), warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung melalui sebuah telepon genggam (handphone).
"Awalnya kami tangkap dua orang kurir, kemudian kami kembangkan dan menangkap napi dari dalam Lapas," jelas dia.
Jafriedi mengatakan, napi tersebut juga yang memesan kendaraan truk yang akan membawa ganja ke Jakarta.
Dua orang lainnya berinisial TN dan TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengantar ganjar kering dari Aceh.
"Sebelumnya ganja tersebut telah disimpan di sebuah gudang," kata Jafriedi.
Brigjen Pol Jafriedi mengungkap sepak terjang Heri Susilo bersama dua tersangka lain Ahmad Salaludin dan Habin Ramdhan.
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Kapolres Lahat Sebut Briptu Faras Nahbah Meninggal Akibat Luka Tusuk di Perut
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi