Brigjen Jafriedi: Tersangkanya Heri Susilo
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan upaya pengiriman 248,057 kg ganja kering yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi di Bandarlampung, Rabu (10/2)
"Tersangkanya Heri Susilo (26), warga Bandarlampung yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," katanya Brigjen Jafriedi, kemarin.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan tersangka Heri mengendalikan dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28), warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung melalui sebuah telepon genggam (handphone).
"Awalnya kami tangkap dua orang kurir, kemudian kami kembangkan dan menangkap napi dari dalam Lapas," jelas dia.
Jafriedi mengatakan, napi tersebut juga yang memesan kendaraan truk yang akan membawa ganja ke Jakarta.
Dua orang lainnya berinisial TN dan TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengantar ganjar kering dari Aceh.
"Sebelumnya ganja tersebut telah disimpan di sebuah gudang," kata Jafriedi.
Brigjen Pol Jafriedi mengungkap sepak terjang Heri Susilo bersama dua tersangka lain Ahmad Salaludin dan Habin Ramdhan.
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap