Brigjen Jafriedi: Tersangkanya Heri Susilo
Kamis, 11 Februari 2021 – 08:35 WIB
![Brigjen Jafriedi: Tersangkanya Heri Susilo](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/11/ekspose-penangkapan-barang-haram-ganja-seberat-248057-kg-a-4.jpg)
Ekspose penangkapan barang haram ganja seberat 248,057 kg (ANTARA/HO)
Diketahui, BNNP Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 248,057 kg narkoba jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat.
Ganja kering yang berasal dari Aceh itu digagalkan saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Grand Max dan lima handphone.(antara/jpnn)
Brigjen Pol Jafriedi mengungkap sepak terjang Heri Susilo bersama dua tersangka lain Ahmad Salaludin dan Habin Ramdhan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali