Brigjen Junior Ditahan, Kang TB: Kalau Membela Rakyat Harus Sesuai Aturan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI AD memang memiliki kewajiban membela rakyat seperti termaktub dalam Delapan Wajib TNI.
Namun, langkah membela rakyat itu harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menabrak ketentuan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Kang TB sapaan TB Hasanuddin menyikapi ditahannya Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Adapun, Brigjen Junior ditahan demi kepentingan penyidikan tindak pidana militer atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.
"Tentu membelanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kang TB melalui keterangan persnya, Rabu (23/2).
Terkait ditahannya Brigjen Junior, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu membenarkan langkah yang dilakukan KSAD Jenderal Dudung itu.
Terlebih lagi, kata Kang TB, Brigjen Tumilaar sebelumnya juga pernah melakukan dugaan melanggar wewenang di Manado, Sulawesi Utara.
Status Brigjen Tumilaar, kata dia, masih dalam pengawasan instansi TNI AD setelah diberikan sanksi berupa teguran.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI AD memang memiliki kewajiban membela rakyat seperti termaktub dalam Delapan Wajib TNI.
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- TB Hasanuddin Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum TNI AL Diusut Tuntas
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Seharusnya Hasan Nasbi Bicara Pengusutan Teror, Bukan Saran agar Tempo Masak Kepala Babi