Brigjen Junior Ditahan, Kang TB: Kalau Membela Rakyat Harus Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI AD memang memiliki kewajiban membela rakyat seperti termaktub dalam Delapan Wajib TNI.
Namun, langkah membela rakyat itu harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menabrak ketentuan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Kang TB sapaan TB Hasanuddin menyikapi ditahannya Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Adapun, Brigjen Junior ditahan demi kepentingan penyidikan tindak pidana militer atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.
"Tentu membelanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kang TB melalui keterangan persnya, Rabu (23/2).
Terkait ditahannya Brigjen Junior, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu membenarkan langkah yang dilakukan KSAD Jenderal Dudung itu.
Terlebih lagi, kata Kang TB, Brigjen Tumilaar sebelumnya juga pernah melakukan dugaan melanggar wewenang di Manado, Sulawesi Utara.
Status Brigjen Tumilaar, kata dia, masih dalam pengawasan instansi TNI AD setelah diberikan sanksi berupa teguran.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI AD memang memiliki kewajiban membela rakyat seperti termaktub dalam Delapan Wajib TNI.
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- KSAD Jenderal Maruli Pimpin Wisuda Purnawira 160 Pati TNI AD
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok