Brigjen Junior Ditahan, Kang TB: Kalau Membela Rakyat Harus Sesuai Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI AD memang memiliki kewajiban membela rakyat seperti termaktub dalam Delapan Wajib TNI.
Namun, langkah membela rakyat itu harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menabrak ketentuan yang berlaku.
Hal itu dikatakan Kang TB sapaan TB Hasanuddin menyikapi ditahannya Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Adapun, Brigjen Junior ditahan demi kepentingan penyidikan tindak pidana militer atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.
"Tentu membelanya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kang TB melalui keterangan persnya, Rabu (23/2).
Terkait ditahannya Brigjen Junior, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu membenarkan langkah yang dilakukan KSAD Jenderal Dudung itu.
Terlebih lagi, kata Kang TB, Brigjen Tumilaar sebelumnya juga pernah melakukan dugaan melanggar wewenang di Manado, Sulawesi Utara.
Status Brigjen Tumilaar, kata dia, masih dalam pengawasan instansi TNI AD setelah diberikan sanksi berupa teguran.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI AD memang memiliki kewajiban membela rakyat seperti termaktub dalam Delapan Wajib TNI.
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- TNI AL Bongkar Pagar Laut, Eks Sesmilpres Singgung Proses Hukum
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru