Brigjen Junior Ditahan, Kang TB: Kalau Membela Rakyat Harus Sesuai Aturan

"Jadi, yang bersangkutan tidak kapok malah melakukan hal yang sama dengan berdalih membela rakyat. Namun, itu tetap melanggar aturan," kata Kang TB.
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat Brigjen Junior Tumilaar dalam rangka penyidikan tindak pidana militer.
Adapun, kasus tersebut berkaitan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.
"Sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Letjen Chandra melalui layanan pesan, Selasa (22/2).
Berkas perkara atas kasus Staf Khusus KSAD itu pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses Hukum selanjutnya," beber Chandra. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut prajurit TNI AD memang memiliki kewajiban membela rakyat seperti termaktub dalam Delapan Wajib TNI.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan
- Tolak Pangkalan Militer Asing, Eks Sesmilpres: Melanggar Konstitusi
- Soal Evakuasi 1.000 Warga Palestina, TB Hasanuddin: Harus Dipertimbangkan Matang
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- TB Hasanuddin Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum TNI AL Diusut Tuntas
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya