Brigjen Junior Ditahan, Simak Penjelasan Letjen Chandra
jpnn.com, JAKARTA - Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyebut penahanan terhadap Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat Brigjen Junior Tumilaar dalam rangka penyidikan tindak pidana militer.
Adapun, kasus tersebut berkaitan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.
"Sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Letjen Chandra melalui layanan pesan, Selasa (22/2).
Alumnus Akmil 1988 itu menyebut Brigjen Junior menjalani penahanan dari 31 Januari sampai 15 Februari 2022.
Berkas perkara atas kasus Staf Khusus KSAD itu pun telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses Hukum selanjutnya," beber Chandra.
Nama Brigjen Junior kembali mengemuka setelah dirinya menyurati KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman ketika menjalani penahanan di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Brigjen Junior dalam suratnya mengeluh sakit asam lambung atau GERD dan meminta dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis.
Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo menjelaskan mengenai penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar.
- Dudung: Kepemimpinan Prabowo-Gibran Mampu Hadapi Tantangan Global
- Andy /rif Hingga Candil Siapkan Kejutan di Horror Rockestra 2024
- Sentul Tourism Board, Pusat Informasi Wisata Tepercaya di Sentul City
- Pertarungan Dudung Abdurachman Lawan Fadil Imran di Bursa Ketum PBSI, Greysia Polii Buka Suara
- Ribuan Warga Masyarakat Kunjungi Show Unit Spring Residence di Sentul City
- Sentul City: Destinasi Favorit Menjalani Aktivitas di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran