Brigjen Krisno: Kami Sudah Menyelamatkan Lebih dari 1 Juta Manusia
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus di Aceh dan Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan total ada 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilgram ganja yang dimusnahkan.
“Barang bukti itu disita dari empat kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang," ujar Krisno kepada wartawan, Sabtu (21/5).
Krisno mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan pada Jumat (20/5) kemarin di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan inserenator bersuhu tinggi.
Krisno mengatakan untuk kasus pertama berdasarkan LP/A/0163/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 4 April 2022 dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121.280 gram.
“Ganja disita dari tersangka S alias S dan R alias U. Lokasinya di Jalan Nasional Blangkejeren-Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh," beber Krisno.
Kemudian kasus kedua berdasarkan LP/A/0169/IV/2022/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim tanggal 8 April 2022 dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 22 ribu gram yang disita dari tersangka HP alias H dan J.
“Lokasinya di Dusun Aman, Aceh Timur, Provinsi Aceh,” kata jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu.
Bareskrim Polri memusnahkan 238 kilogram sabu-sabu dan 121 kilogram ganja yang berasal dari empat kasus berbeda.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi