Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot, Begini Respons Gus Jazil MPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo, dari jabatannya dan memutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Alasan Prasetyo Utomo dikenai tindakan yang demikian sebab ia terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Terungkap Prasetyo Utomo disebut bertindak sendiri mengeluarkan surat jalan tanpa berkoordinasi dan meminta izin kepada pimpinan Polri.
Langkah yang diambil Idham Azis yang tegas dan berani mencopot Prasetyo Utomo diapresiasi oleh Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.
“Saya apresiasi dan menghormati keputusan Pak Idham Azis yang bergerak cepat mencopot yang bersangkutan,” ujarnya, Jakarta, Kamis (16/2020).
“Bukti Kapolri tidak tebang pilih,” tambahnya.
Mencopot dan menahan Prasetyo Utomo, menurut politikus PKB itu disebut sebagai langkah awal. Selanjutnya yang juga penting, menurut Gus Jazil melakukan pemeriksaan untuk membuktikan motif dibalik keluarnya surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Dengan tegas, pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu mengatakan, "ini harus diungkap motif sebenarnya apa? Dan siapa saja yang terlibat.”
Menurutnya, kepolisian pasti sudah menimbang bobot pelanggaran dan sanksi hukum yang akan dikenakan.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid merespons sikap Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Prasetijo Utomo.
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan