Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Kami Tak Ragu Sikat yang Langgar Hukum
Rabu, 23 Desember 2020 – 09:49 WIB
Sementara yntuk Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhi vonis bersalah kepada salah satu jenderal yakni Brigjen Prasetijo Utomo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi Terpaksa Berbicara dan Direkam
- Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Perkara Ahok dan Djoko Tjandra, Mana Lebih Jahat?
- Polri Mulai Siapkan Perangkat Sidang Untuk Pemecatan Brigjen Prasetijo
- Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki
- Djoko Tjandra Mengeklaim tak Berniat Suap Jaksa Pinangki dan Para Jenderal Polisi, Hanya Mau Berkonsultasi
- Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal