Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Kami Tak Ragu Sikat yang Langgar Hukum

Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Kami Tak Ragu Sikat yang Langgar Hukum
Brigjen Prasetijo Utomo. Foto: ngopibareng

Sementara yntuk Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhi vonis bersalah kepada salah satu jenderal yakni Brigjen Prasetijo Utomo.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News