Brigjen Prasetijo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Atas Perintah Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Hal itu diketahui dari hasil penyelidikan sementara internal Polri terhadap Prasetijo.
"Surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Biro, itu inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Saat ini, kata Argo, Brigjen Prasetijo Utomo sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri.
Argo menambahkan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyatakan bahwa setiap anggota Polri, dari tingkat Mabes hingga Polsek akan diberikan penghargaan atau hukuman sesuai dengan kinerjanya.
"Saat ini proses (pemeriksaan) sedang berjalan. Propam sedang bekerja. Semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Tunggu saja pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri," kata Argo.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri.
Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat lalu kini tidak diketahui keberadaannya.
Saat ini Brigjen Prasetijo Utomo sedang menjalani pemeriksaan di Divisi Propam atas perkara surat jalan bagi Djoko Tjandra.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan