Brigjen Ramadhan: 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sudah Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui polda jajaran telah menetapkan puluhan anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).
Ramadhan memerincikan 23 tersangka itu diproses oleh beberapa polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
"Polda Jawa Timur (Jatim) satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” tambah mantan Kapolres Palu tersebut.
Menurut dia, pengusutan kasus ini dilakukan karena organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," kata Ramadhan.
Kelompok Khilafatul Muslimin sempat membuat heboh karena konvoi dan menyebarkan selebaran terkait pemahaman khilafah.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ada 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka terkait penyebaran kabar bohong dan berpotensi membuat onar.
- Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
- Brigjen Ramadhan jadi Wakapolda Lampung, Jubir Polri Berganti
- Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, Pimpinan KPK Ini Diperiksa Polisi
- Brigjen Ramadhan: Polisi yang Tak Netral di Pemilu 2024 Bakal Ditindak Tegas
- Mabes Polri: Polisi Dilarang Keras Berkampanye Hingga jadi Timses Capres 2024
- Polri Siap Menindak Tegas Oknum Polisi yang Tak Netral di Pemilu 2024