Brigjen Ramadhan Ungkap Alasan Habib Bahar Ditahan Setelah Diperiksa 11 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan untuk menahan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin (3/1).
Habib Bahar tak sendiri, penyidik juga menetapkan seorang berinisial TR sebagai tersangka di kasus yang sama.
TR merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar ke salah satu akun YouTube.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kini Habib Bahar dan TR sudah ditahan di Rutan Polda Jabar.
Menurut dia, ada dua alasan yang dipakai penyidik untuk menahan Habib Bahar dan TR.
“Alasan pertama, penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/1).
Kemudian, alasan kedua karena ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun.
Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Polri memiliki alasan tersendiri mengapa harus melakukan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith dan seorang lagi berinisial TR.
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025