Brigjen Ramadhan Ungkap Info Terbaru Kasus Pencucian Uang Panjio Gumilang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera menggelar perkara untuk menentukan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini sudah ada enam saksi dari Pondok Pesantren Al Zaytun yang masih dimintai keterangan.
Namun, bila saksi tidak hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik, proses gelar perkara tetap dilaksanakan Selasa (1/8).
"Bila keenam orang itu tidak hadir maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
Penyidik sebelumnya memanggil delapan orang saksi dari Ponpes Al Zaytun untuk dimintai keterangan Jumat (28/7), dua di antaranya adalah putra Panji Gumilang.
Kedelapan saksi tersebut, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.
IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung dari Panji Gumilang.
Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH sekali Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Bareskrim Polri masih menangani kasus dugaan perkara pencucian uang yang menyeret Panji Gumilang.
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat