Brigjen Ramadhan Ungkap Info Terbaru Kasus Pencucian Uang Panjio Gumilang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera menggelar perkara untuk menentukan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini sudah ada enam saksi dari Pondok Pesantren Al Zaytun yang masih dimintai keterangan.
Namun, bila saksi tidak hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik, proses gelar perkara tetap dilaksanakan Selasa (1/8).
"Bila keenam orang itu tidak hadir maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
Penyidik sebelumnya memanggil delapan orang saksi dari Ponpes Al Zaytun untuk dimintai keterangan Jumat (28/7), dua di antaranya adalah putra Panji Gumilang.
Kedelapan saksi tersebut, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.
IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung dari Panji Gumilang.
Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH sekali Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Bareskrim Polri masih menangani kasus dugaan perkara pencucian uang yang menyeret Panji Gumilang.
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang