Brigjen Ramdani: Bila Ada Anggota Polri Terlibat Penjualan Amunisi akan Dipecat
jpnn.com - JAYAPURA - Polisi masih menyelidiki asal amunisi yang diamankan dari MK, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.
MK sebelumnya ditangkap Tim Satuan Tugas Damai Cartenz dan Polres Mimika dengan barang bukti 113 amunisi berbagai kaliber.
Brigjen Ramdani menyatakan bila ada anggota Polri di jajaran Polda Papua yang terlibat dalam penjualan amunisi ke KKB dipastikan dipecat dari kedinasan.
"Tidak ada toleransi bila terlibat ada anggota yang terlibat penjualan amunisi, akan dikenakan sanksi pecat dari kedinasan atau PTDH,” kata Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat di Jayapura, Sabtu (24/9).
Dia mengatakan bahwa pada Kamis (22/9) dan Jumat (23/9), ada tiga orang yang ditangkap.
Selain MK, polisi juga menangkap BK, dan AY yang menjabat ketua KNPB Timika.
“Dari tangan MK, diamankan 113 amunisi dengan berbagai kaliber,” kata Brigjen Ramdani.
Jenderal bintang satu ini memerinci amunisi yang diamankan dari MK, yakni 95 butir kaliber 5,56 mm, dan 18 butir V2 sabhara karet yang untuk
Brigjen Ramdani Hidayat menegaskan bila ada anggota Polda Papua terlibat penjualan amunisi ke KKB, akan disanksi pecat dari kedinasan.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka