Brigjen Riki Pastikan Anggota DPRD NTT Positif Sabu-Sabu
Kamis, 29 Februari 2024 – 06:00 WIB

Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang berdiskusi dengan wartawan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Rabu. ANTARA/Kornelis Kaha
“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.
Baca Juga:
Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram. Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Kepala BNN NTT Brigjen Riki Yanuarfi Sikumbang memastikan anggota DPRD NTT Rocky WInaryo positif memakai sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan