Brigjen Rusdi Ingatkan Munculnya FPI Baru, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) baru wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.
Brigjen Rusdi menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam (FPI) setelah pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam.
"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (5/1).
Namun, bila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Apabila dari FPI yang model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, eks pentolan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, dan Haris Ubaidillah.
Berikutnya, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.
Eks pentolan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
- Kapolri: Polri dan NU Berkolaborasi untuk Menjaga Keamanan Nasional
- Tambang Timah Ilegal di Bekasi Merugikan Negara Rp 10 Miliar
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Lola Nelria Desak Polri Pidanakan Ipda YF yang Menyuruh Pacarnya Pramugari Aborsi
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar