Brigjen Rusdi Ingatkan Munculnya FPI Baru, Tegas

Brigjen Rusdi Ingatkan Munculnya FPI Baru, Tegas
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30-12-2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

jpnn.com, JAKARTA - Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) baru wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.

Brigjen Rusdi menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam (FPI) setelah pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Selasa (5/1).

Namun, bila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Apabila dari FPI yang model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, eks pentolan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, dan Haris Ubaidillah.

Berikutnya, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.

Eks pentolan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News