Brigjen Rusdi Menanggapi Permohonan Istri Ustaz Maaher dan 9 Kiai
Rabu, 30 Desember 2020 – 07:27 WIB
Tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Brigjen Rusdi Hartono menanggapi permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kabulkan Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Penahanan Ditangguhkan, Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Semringah
- Polisi Tangguhkan Penanahan 3 Tersangka Pencurian di Rumah Dinas Bobby Nasution
- Siskaeee Mengajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya Merespons Begini
- Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah di Lampung Ditangguhkan, ART Apresiasi Kejaksaan
- Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Majelis Hakim Berpesan Begini