Brigjen Rusdi Menjelaskan Perkembangan Terbaru Kasus Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat anggota laskar FPI ke tahap penyidikan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3).
Rusdi menegaskan, Polri bakal menyelesaikan perkara ini sejalan dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambah Rusdi.
Namun, Rusdi memastikan ketiga anggota Polda Metro Jaya masih belum menjadi tersangka.
"Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang. Tentunya ada penentuan tersangka," kata Rusdi.
Rusdi menuturkan, pihak yang akan dijadikan tersangka nanti disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto 351 KUHP.
Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan perkembangan terbaru kasus status perkara unlawful killing anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar FPI.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat