Brigjen Rusdi Minta Masyarakat tidak Termakan Janji Manis Pinjol

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengatakan pinjaman online alias pinjol menjamur selama masa pandemi Covid-19.
“Proses yang tidak berbelit-belit dengan pinjaman online ini, waktunya tidak terlalu lama, pinjaman segera dapat cair dan bunga yang ditawarkan juga rendah sehingga banyak diminati,” ujar Rusdi kepada wartawan, Jumat (30/7).
Namun demikian, beberapa di antaranya merupakan pinjol ilegal yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, Brigjen Rusdi meminta masyarakat tidak termakan janji manis pinjol ini.
Sebab, sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
Salah satunya karena proses pembayaran tidak sesuai seperti perjanjian di awal.
Menurutnya, permasalahan muncul ketika proses pembayaran angsuran dari pinjaman itu sehingga membuat resah masyarakat dalam proses pengembalian dana.
Dia menegaskan tidak jarang para penagih melakukan pengancaman kepada peminjam dana.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat tidak termakan janji pinjaman online alias pinjol.
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- THR Cair, Bagaimana Mengukur Prioritas Kebutuhan Vs Keinginan?
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm