Brigjen Rusdi Sampaikan Peringatan Keras, Penimbun Obat & Tabung Oksigen Siap-siap Saja

Pada Pasal 4 UU tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU itu, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.
Rusdi juga memastikan bahwa Polri tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan atau prokes dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi Covid-19.
Jenderal bintang satu itu memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Tetapi kebijakan itu diambil pemerintah berdasarkan situasi terkini di mana penyebaran virus Corona makin tinggi di beberapa wilayah.
"Dengan informasi dan edukasi diharapkan masyarakat dapat memahami dan sadar melaksanakan segala aturan terkait PPKM Darurat," pungkas Brigjen Rusdi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Brigjen Rusdi Hartono memperingatkan spekulan yang menimbun obat dan tabung oksigen jangan mengambil keuntungan pribadi saat situasi sulit.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Redakan Nyeri Haid dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Turunkan Gula Darah dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Anda Terserang Diare Usai Lebaran, Atasi dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Asam Lambung Naik, Turunkan dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini