Brigjen Rusdi: Sebenarnya Kalau Saklek, Wah Sudah Pidana Saja Itu

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono bersyukur upaya virtual police yang dibentuk Polri guna menertibkan akun media sosial (medsos) yang diduga melanggar Undang-Undang ITE mulai menampakkan hasil.
Hingga Rabu (10/3), virtual police bentukan Bareskrim Polri telah memberikan teguran melalui direct message atau pesan langsung terhadap puluhan akun medsos.
Puluhan akun tersebut diberikan teguran karena konten yang diunggah berpotensi melanggar UU ITE.
"Sudah ada 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct message. Alhamdulillah mayoritas itu mengubah (unggahan)," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu.
Rusdi mengatakan respons para pemilik akun medsos sangat bagus terhadap teguran virtual police yang berada di bawah kendali Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Responsnya baik. Sebenarnya kalau saklek, wah sudah pidana saja itu. Tetapi di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," terang Rusdi.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, kebanyakan akun medsos yang ditegur merupakan milik perorangan dan unggahannya yang melanggar UU ITE karena sentimen pribadi.
"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," kata mantan Kapolrestabes Makassar itu.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Brigjen Rusdi Hartono menyebut ada puluhan akun medsos sudah diberi teguran oleh virtual police Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar