Brigjen Rusdi: Sebenarnya Kalau Saklek, Wah Sudah Pidana Saja Itu
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono bersyukur upaya virtual police yang dibentuk Polri guna menertibkan akun media sosial (medsos) yang diduga melanggar Undang-Undang ITE mulai menampakkan hasil.
Hingga Rabu (10/3), virtual police bentukan Bareskrim Polri telah memberikan teguran melalui direct message atau pesan langsung terhadap puluhan akun medsos.
Puluhan akun tersebut diberikan teguran karena konten yang diunggah berpotensi melanggar UU ITE.
"Sudah ada 79 akun yang dilayangkan (peringatan melalui) direct message. Alhamdulillah mayoritas itu mengubah (unggahan)," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu.
Rusdi mengatakan respons para pemilik akun medsos sangat bagus terhadap teguran virtual police yang berada di bawah kendali Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Responsnya baik. Sebenarnya kalau saklek, wah sudah pidana saja itu. Tetapi di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," terang Rusdi.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, kebanyakan akun medsos yang ditegur merupakan milik perorangan dan unggahannya yang melanggar UU ITE karena sentimen pribadi.
"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," kata mantan Kapolrestabes Makassar itu.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Brigjen Rusdi Hartono menyebut ada puluhan akun medsos sudah diberi teguran oleh virtual police Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri