Brigjen Setyo Budiyanto Pamit Tinggalkan KPK, Sampaikan Permohonan Maaf
jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Setyo Budiyanto pamit meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat Telegram dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengharuskannya meninggalkan jabatan sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Dia mendapat amanah menjabat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) sesuai Surat Telegram Nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
"Ini merupakan kesempatan konferensi pers yang terakhir saya selaku Direktur Penyidikan di KPK," kata Brigjen Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12).
Kepada para wartawan yang hadir, Setyo meminta maaf jika selama ini kurang detail memberikan informasi terkait penanganan kasus korupsi.
"Permohonan maaf dari saya tentunya dalam pemberian informasi sekali lagi kami tidak bisa membuka seluas-luasnya selebar-lebarnya," ucapnya.
Dia menjelaskan itu dilakukan karena ada beberapa hal yang tetap menjadi bagian tertutup bagi pihak KPK yang tidak bisa dipublikasikan.
Namun dia meyakinkan semuanya akan terungkap dalam proses persidangan.
Brigjen Setyo Budiyanto pamit meninggalkan KPK karena mendapat penugasan baru dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?