Brigjen Slamet Putuskan Status Hukum Bripda Randy, Begini Nasibnya
Minggu, 05 Desember 2021 – 10:15 WIB
Untuk profesinya sebagai polisi, Randy dianggap melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. (tan/jpnn)
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengumumkan status hukum terhadap anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru