Brigjen Slamet Putuskan Status Hukum Bripda Randy, Begini Nasibnya
Minggu, 05 Desember 2021 – 10:15 WIB

Ilustrasi polisi. Foto: JPNN
Untuk profesinya sebagai polisi, Randy dianggap melanggar Pasal 7 dan Pasal 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. (tan/jpnn)
Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengumumkan status hukum terhadap anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Tertutup Motor, Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas di Dalam Parit, Polisi Bilang Begini
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Harapan Tusvia Mahasiswi FISIP UIC Kepada Pramono – Rano Karno, Simak
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium