Brigjen Tatang Pastikan 3 Prajuritnya Dijerat Pasal Berlapis dan Dipecat dari TNI

Brigjen Tatang Pastikan 3 Prajuritnya Dijerat Pasal Berlapis dan Dipecat dari TNI
Ilustrasi TNI. Foto: JPNN

Tatang juga menyampaikan pihaknya berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya.

"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tegas dia. (tan/jpnn)

TNI AD memastikan tiga prajuritnya, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS, mendapat hukuman yang setimpal. Pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup disiapkan.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News