Brigjen Tatang Pastikan 3 Prajuritnya Dijerat Pasal Berlapis dan Dipecat dari TNI
Sabtu, 25 Desember 2021 – 21:36 WIB
Tatang juga menyampaikan pihaknya berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya.
"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tegas dia. (tan/jpnn)
TNI AD memastikan tiga prajuritnya, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS, mendapat hukuman yang setimpal. Pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup disiapkan.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- KSAD Jenderal Maruli Pimpin Wisuda Purnawira 160 Pati TNI AD