Brigjen Tatang Pastikan 3 Prajuritnya Dijerat Pasal Berlapis dan Dipecat dari TNI
Sabtu, 25 Desember 2021 – 21:36 WIB

Ilustrasi TNI. Foto: JPNN
Tatang juga menyampaikan pihaknya berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya.
"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tegas dia. (tan/jpnn)
TNI AD memastikan tiga prajuritnya, yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS, mendapat hukuman yang setimpal. Pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara seumur hidup disiapkan.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Bela Kenaikan Pangkat Teddy Seskab, KSAD: Kewenangan Panglima TNI dan Saya