Brigjen Tatang: TNI AD akan Memberikan Sanksi Berat dan Tegas

jpnn.com - JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat akan memberikan sanksi tegas enam oknum prajurit yang kini berstatus tersangka pembunuhan empat warga sipil di Mimika, Papua.
Sanksi tegas akan diberikan apabila nantinya enam oknum TNI AD tersebut terbukti terlibat.
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap enam oknum prajurit TNI AD tersebut berdasarkan hasil penyelidikan polisi militer yang diperintahkan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Menurut dia, Jenderal Dudung bahkan memerintahkan jajarannya supaya kasus dugaan pembunuhan terhadap warga sipil di Mimika, Papua, itu diusut hingga tuntas.
"TNI AD akan memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada prajurit yang nyata-nyata telah mencoreng nama baik institusi maupun satuan TNI AD, khususnya oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini," kata Brigjen Tatang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/8).
Jenderal bintang satu ini mengatakan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih saat ini telah melaksanakan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka.
Secara khusus, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) pun telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas," ujar Brigjen Tatang.
TNI AD bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terbukti terlibat kasus pembunuhan warga sipil di Mimika, Papua.
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp