Brigjen TNI Junior Tumilaar Kirim Surat kepada Kapolri, Jenderal Andika Bereaksi Cepat

jpnn.com, JAKARTA - Tim Puspomad telah memeriksa Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Pemeriksaan ini terkait surat yang dia kirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai upaya membela Babinsa atas sengketa tanah.
Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Brigjen TNI Junior Tumilaar dan sejumlah saksi sejak tanggal 22 hingga 24 September 2021 lalu.
Dari pemeriksaan ditemukan fakta-fakta baru. Pernyataan Brigjen TNI Junior Tumilaar yang sempat menghebohkan masyarakat luas itu dinilai terbukti melanggar hukum disiplin militer.
"Didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT,” kata Sukotjo dalam siaran persnya, Sabtu (9/10).
Adapun perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sukotjo menambahkan dengan adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT.
Selain itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan terhadap Brigjen TNI Junior sebagai Irdam XIII/Merdeka.
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, KSAD Jenderal Andika Perkasa membuat keputusan tegas.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi