Brigjen TNI YAK dan Pengusaha jadi Tersangka Korupsi Dana TWP AD
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan dua tersangka korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Dua tersangka korupsi itu ialah Brigjen TNI YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (HGS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Brigjen YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.
Tersangka NPP ditahan mulai 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Leonard menjelaskan dalam perkara ini Brigjen YAK telah mengeluarkan uang Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya.
“Kemudian, tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ungkap Leonard dalam konferensi pers, Jumat, yang disaksikan melalui tayangan virtual.
Sementara itu, tersangka NPP diyakini menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya, yaitu PT GSH.
YAK dan NPP juga bekerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW serta KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen TNI YAK dan pengusaha NPP menjadi tersangka korupsi dana TWP AD.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral