Brigjen TNI YAK dan Pengusaha jadi Tersangka Korupsi Dana TWP AD

Leonard menyebutkan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Menurutnya, domain dana TWP AD yang disalahgunakan tersangka termasuk domai keuangan negara.
Oleh karena itu, hal tersebut dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
Sebab, dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan.
Negara menjadi terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada prajurit.
"Perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Leonard.
Penyidik JAMPidmil Kejagung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen TNI YAK dan pengusaha NPP menjadi tersangka korupsi dana TWP AD.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?