Brigjen Whisnu Bicara Soal Aliran Dana Indra Kenz, Lalu Sebut Sosok Penting di Binomo
Senin, 04 April 2022 – 12:20 WIB

Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto: Ricardo/JPNN
Brian bergabung dengan perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerja sama khusus dengan Binomo.
Brian mengawali karier sebagai customer support di platform itu.
Sejak Februari 2019, Brian mendapatkan promosi jabatan sebagai manager development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia menjadi affiliator.
Dalam kasus ini, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)
Polisi mendalami aliran dana sebesar Rp 120 juta yang diberikan Brian Edgar Nababan kepada affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar