Brigjen Whisnu: Total Aset yang Disita di Kasus Indosurya Mencapai Rp 2 Triliun

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Dirttipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menyita aset berupa dua unit apartemen di Sudirman Suites milik para tersangka.
Menurut Whisnu, penyitaan aset itu dilakukan pada 21 April 2022 lalu.
Hanya saja, Whinu tak memerinci aset tersangka siapa yang disita itu.
"Senilai Rp 160 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya, Senin (25/4).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan pihaknya sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah tersebut.
"Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu.
Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus itu mencapai Rp 2 triliun.
Bareskrim Polri sudah menyiita aset dalam kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Total aset disita mencapai Rp 2 triliun.
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar