Brigjen Whisnu: Total Aset yang Disita di Kasus Indosurya Mencapai Rp 2 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Dirttipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menyita aset berupa dua unit apartemen di Sudirman Suites milik para tersangka.
Menurut Whisnu, penyitaan aset itu dilakukan pada 21 April 2022 lalu.
Hanya saja, Whinu tak memerinci aset tersangka siapa yang disita itu.
"Senilai Rp 160 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya, Senin (25/4).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan pihaknya sedang mengajukan penetapan penyitaan terhadap dua lantai apartemen mewah tersebut.
"Penetapan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu.
Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus itu mencapai Rp 2 triliun.
Bareskrim Polri sudah menyiita aset dalam kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Total aset disita mencapai Rp 2 triliun.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya