Brigjen Wisnu Ungkap Pengakuan 2 Kurir Ekstasi Seharga Rp 5 Miliar yang Ditangkap di Jambi
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1.001 butir pil ekstasi warna hijau yang terbungkus dengan plastik hitam dan kardus coklat kecil. Barang itu berada di atas meja ruang tamu.
Brigjen Wisnu mengatakan untuk tersangka B yang kabur sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara pelaku FG dan NRP mengaku menerima upah Rp 8 juta untuk mengantar 1.001 butir ekstasi senilai Rp 5 miliar tersebut.
Dua kurir ekstasi dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk diproses hukum.
Baca Juga: IPW: Usut Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra & Aliran Uang Judi Online Rp 155 T Temuan PPATK
"Atas perbuatannya, para pelaku kami sangkakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," ucap Brigjen Wisnu. (antara/jpnn)
Brigjen Wisnu Handoko membeberkan pengakuan FG dan NRP, dua kurir ekstasi senilai Rp 5 miliar yang ditangkap di Jambi. Sebegini upah mereka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus