Brigpol ADI, Kamu Sudah Bukan Anggota Polri Lagi, Ini Buktinya
jpnn.com, BARITO SELATAN - Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Brigpol ADI pada Rabu (18/5).
Upcara PTDH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman dan diikuti seluruh jajaran.
Yusfandi mengatakan upacara PTDH digelar sesuai dengan surat keputusan Kapolda Kalimantan Tengah dengan nomor KEP/172/V/2022 tanggal 12 Mei 2022.
Brigpol ADI dipecat dari institusi Polri karena sudah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Orang nomor satu di Polres Barsel itu memastikan pemecatan terhadap Brigpol ADI dari Polri sudah melalui proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)
"Upacara PTDH yang digelar ini adalah bukti pimpinan Polri serius dalam memberikan sanksi terhadap jenis pelanggaran berat apapun, apalagi terkait penyalahgunaan narkoba," ujar dia dikutip dari situs Humas Polri, Jumat (20/5).
Perwira menengah Polri ini mengaku tidak senang atau bangga dengan adanyan pemecatan terhadap salah satu anak buahnya tersebut.
"Sebagai pimpinan, saya tidak pernah senang dan bangga untuk menggelar upacara PTDH, justru hal ini hanya menjadikan momok dan menyisakan kesedihan yang dirasakan,” kata kapolres.
Polres Barsel memecat salah satu anggotanya, yakni Brigpol ADI karena sudah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Propam Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Langsung Dipecat