Brigpol AH Sungguh Keterlaluan, Dia Sudah Dipecat, AKBP Qori Sedih
jpnn.com, KALIMANTAN TENGAH - Seorang anggota Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah Brigpol AH dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia Brigpol AH itu dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin (23/5).
Adapun upacara yang digelar di lapangan Polres Kapuas itu tidak dihadiri Brigpol AH.
AKBP Qori mengatakan PTDH Brigpol AH itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/173/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri berinisial AH dengan pangkat terakhir Brigpol.
Adapin Brigpol AH dipecat karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba lebih dari tiga kali.
"PTDH ini merupakan suatu bentuk hukuman atau punishment terhadap yang bersangkutan," kata Qori dalam keterangan tertulis.
Qori mengaku sedih dan terpaksa melakukan upacara tersebut.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," sambungnya.
Seorang anggota Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah Brigpol AH dipecat secara tidak hormat dari Polri, simak selengkapnya.
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Propam Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, 2 Polisi Langsung Dipecat