Brigpol Andriansyah Bakar Mantan Pacar, Kompolnas: Kejam, Harus Dihukum Berat & Dipecat!

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait aksi brutal oknum polisi Brigpol Andriansyah yang membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina, 25, pada Kamis (10/3) malam lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sangat mengecam peristiwa yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Gg Kolam, RT 05/08, Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Sumsel. Ia mendorong Polda Sumatera Selatan agar memidanakan Brigpol Andriansyah.
"Kami sangat terkejut dengan kejadian ini. Kami mendorong Polda Sumsel untuk memproses pidana dan proses etik terhadap pelaku," kata Poengky kepada JPNN.com, Selasa (15/3).
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu berharap pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Antara lain, pasal pidana dengan perencanaan untuk mencoba menghabisi nyawa korban atau setidaknya penganiayaan berat," kata Poengky.
Poengky mengatakan pelaku layak dihukum berat karena merupakan anggota Polri.
"Tindakan yang bersangkutan sungguh tidak layak sebagai anggota Polri," kata Poengky.
Di sisi lain, Poengky mendapat informasi bahwa pelaku memiliki istri yang sedang hamil dan dua orang anak.
Kompolnas menilai aksi Brigpol Amdruansyah membakar mantan pacar sungguh memalukan institusi Polri. Pelaku bertindak kejam dan harus dihukum berat dan dipecat.
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Minta Dibebaskan
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam