Brigpol Andriansyah Bakar Mantan Pacar, Kompolnas: Kejam, Harus Dihukum Berat & Dipecat!

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait aksi brutal oknum polisi Brigpol Andriansyah yang membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina, 25, pada Kamis (10/3) malam lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sangat mengecam peristiwa yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Gg Kolam, RT 05/08, Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Sumsel. Ia mendorong Polda Sumatera Selatan agar memidanakan Brigpol Andriansyah.
"Kami sangat terkejut dengan kejadian ini. Kami mendorong Polda Sumsel untuk memproses pidana dan proses etik terhadap pelaku," kata Poengky kepada JPNN.com, Selasa (15/3).
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu berharap pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Antara lain, pasal pidana dengan perencanaan untuk mencoba menghabisi nyawa korban atau setidaknya penganiayaan berat," kata Poengky.
Poengky mengatakan pelaku layak dihukum berat karena merupakan anggota Polri.
"Tindakan yang bersangkutan sungguh tidak layak sebagai anggota Polri," kata Poengky.
Di sisi lain, Poengky mendapat informasi bahwa pelaku memiliki istri yang sedang hamil dan dua orang anak.
Kompolnas menilai aksi Brigpol Amdruansyah membakar mantan pacar sungguh memalukan institusi Polri. Pelaku bertindak kejam dan harus dihukum berat dan dipecat.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK