Brigpol Andriansyah Bakar Mantan Pacar, Kompolnas: Kejam, Harus Dihukum Berat & Dipecat!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait aksi brutal oknum polisi Brigpol Andriansyah yang membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina, 25, pada Kamis (10/3) malam lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sangat mengecam peristiwa yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Gg Kolam, RT 05/08, Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Sumsel. Ia mendorong Polda Sumatera Selatan agar memidanakan Brigpol Andriansyah.
"Kami sangat terkejut dengan kejadian ini. Kami mendorong Polda Sumsel untuk memproses pidana dan proses etik terhadap pelaku," kata Poengky kepada JPNN.com, Selasa (15/3).
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu berharap pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Antara lain, pasal pidana dengan perencanaan untuk mencoba menghabisi nyawa korban atau setidaknya penganiayaan berat," kata Poengky.
Poengky mengatakan pelaku layak dihukum berat karena merupakan anggota Polri.
"Tindakan yang bersangkutan sungguh tidak layak sebagai anggota Polri," kata Poengky.
Di sisi lain, Poengky mendapat informasi bahwa pelaku memiliki istri yang sedang hamil dan dua orang anak.
Kompolnas menilai aksi Brigpol Amdruansyah membakar mantan pacar sungguh memalukan institusi Polri. Pelaku bertindak kejam dan harus dihukum berat dan dipecat.
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Kompolnas Ungkap Penyebab Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Lambat Ditangani
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi