Brigpol Andriansyah Bakar Mantan Pacar, Kompolnas: Kejam, Harus Dihukum Berat & Dipecat!
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara terkait aksi brutal oknum polisi Brigpol Andriansyah yang membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina, 25, pada Kamis (10/3) malam lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sangat mengecam peristiwa yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Gg Kolam, RT 05/08, Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Sumsel. Ia mendorong Polda Sumatera Selatan agar memidanakan Brigpol Andriansyah.
"Kami sangat terkejut dengan kejadian ini. Kami mendorong Polda Sumsel untuk memproses pidana dan proses etik terhadap pelaku," kata Poengky kepada JPNN.com, Selasa (15/3).
Lulusan hukum Universitas Airlangga itu berharap pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Antara lain, pasal pidana dengan perencanaan untuk mencoba menghabisi nyawa korban atau setidaknya penganiayaan berat," kata Poengky.
Poengky mengatakan pelaku layak dihukum berat karena merupakan anggota Polri.
"Tindakan yang bersangkutan sungguh tidak layak sebagai anggota Polri," kata Poengky.
Di sisi lain, Poengky mendapat informasi bahwa pelaku memiliki istri yang sedang hamil dan dua orang anak.
Kompolnas menilai aksi Brigpol Amdruansyah membakar mantan pacar sungguh memalukan institusi Polri. Pelaku bertindak kejam dan harus dihukum berat dan dipecat.
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam