Brigpol Andriansyah Pembakar Mantan Pacar Terancam Dipecat, Tak Disangka, Ternyata
jpnn.com, MUARA ENIM - Oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina, 25, di Muara Enim, Sumatera Selatan, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Aksi brutal personel Dokkes Polres Lahat yang terjadi di rumah kontrakan temannya Dea, 27, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim pada Kamis (10/3) malam, itu jadi perbincangan publik hingga hari ini.
"Jika terbukti bersalah Brigpol Andriansyah resiko terberatnya adalah PTDH terhadap yang bersangkutan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Selasa (15/3).
Hingga saat ini Brigpol Andriansyah dan korban Nengsih masih mendapatkan perawatan di rumah sakit di Muara Enim.
“Oknum polisi tersebut juga mengalami luka bakar, karena saat itu dia membantu Nengsih yang mengalami luka bakar,” ujarnya.
Supriadi mengatakan, motifnya karena Brigpol Andriansyah cemburu karena diputuskan oleh Nengsih.
“Oknum tersebut telah memiliki istri, itu yang membuat korban memutuskan hubungan,” lanjut dia.
Dia menambahkan, Polda Sumsel akan melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap korban Nengsih di Polres Muara Enim.
Oknum polisi berinisial Brigpol Andriansyah pembakar pacarnya bernama Nengsih Marlina, 25, di Muara Enim, Sumatera Selatan, terancam sanksi PTDH alias dipecat.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Serahkan Diri ke Polda Sumsel