Brigpol Andriansyah Pembakar Mantan Pacar Terancam Dipecat, Tak Disangka, Ternyata
jpnn.com, MUARA ENIM - Oknum polisi bernama Brigpol Andriansyah yang nekat membakar mantan pacarnya Nengsih Marlina, 25, di Muara Enim, Sumatera Selatan, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Aksi brutal personel Dokkes Polres Lahat yang terjadi di rumah kontrakan temannya Dea, 27, di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim pada Kamis (10/3) malam, itu jadi perbincangan publik hingga hari ini.
"Jika terbukti bersalah Brigpol Andriansyah resiko terberatnya adalah PTDH terhadap yang bersangkutan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Selasa (15/3).
Hingga saat ini Brigpol Andriansyah dan korban Nengsih masih mendapatkan perawatan di rumah sakit di Muara Enim.
“Oknum polisi tersebut juga mengalami luka bakar, karena saat itu dia membantu Nengsih yang mengalami luka bakar,” ujarnya.
Supriadi mengatakan, motifnya karena Brigpol Andriansyah cemburu karena diputuskan oleh Nengsih.
“Oknum tersebut telah memiliki istri, itu yang membuat korban memutuskan hubungan,” lanjut dia.
Dia menambahkan, Polda Sumsel akan melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap korban Nengsih di Polres Muara Enim.
Oknum polisi berinisial Brigpol Andriansyah pembakar pacarnya bernama Nengsih Marlina, 25, di Muara Enim, Sumatera Selatan, terancam sanksi PTDH alias dipecat.
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel
- Forkopimda Sumsel Ajak Masyarakat Jaga Keamanan di Tengah Dinamika Pilkada 2024