Brigpol Antoni Bikin Malu Polri, Tak Diberi Ampun, Langsung Dipecat

"Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri," kata Yudho.
Dalam proses persidangan terungkap beberapa fakta bahwa terduga Antoni telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.
“Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja, dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum,” sebut Yudho.
Yudho pun mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Kapolda Sebut Brigpol AB Bakal Dipecat, Sikapnya Tak Mencerminkan Anggota Brimob
"Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control dalam mengawasi perilaku personel,” pungkas Yudho. (cuy/jpnn)
Polda Banten memutuskan untuk memecat Brigpol Antoni Eka Rahim dari institusi Polri karena telah melakukan pelanggaran berat.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?