Brigpol Antoni Bikin Malu Polri, Tak Diberi Ampun, Langsung Dipecat

"Sidang dilakukan virtual, tegas diputus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), sehingga status personel ini dapat segera dihentikan sebagai anggota Polri," kata Yudho.
Dalam proses persidangan terungkap beberapa fakta bahwa terduga Antoni telah tiga kali menjalani putusan sidang internal.
“Perbuatan terjadi dilakukan secara sadar, sengaja, dan menyadari perbuatan yang dilakukannya melawan hukum,” sebut Yudho.
Yudho pun mengimbau kepada seluruh personel Polda Banten untuk tidak melakukan pelanggaran dan tetap berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Kapolda Sebut Brigpol AB Bakal Dipecat, Sikapnya Tak Mencerminkan Anggota Brimob
"Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif menjadi social control dalam mengawasi perilaku personel,” pungkas Yudho. (cuy/jpnn)
Polda Banten memutuskan untuk memecat Brigpol Antoni Eka Rahim dari institusi Polri karena telah melakukan pelanggaran berat.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri