Brigpol Fathoni Ihsan Dipecat, Kapolres: Tidak Layak Lagi Dipertahankan sebagai Anggota Polri
Prosesi pemecatan tetap dijalankan kendati personel yang di PTDH tidak hadir, yakni dengan menghadirkan foto yang dibawa personel Propam.
Kemudian foto tersebut langsung di hadapkan kepada Kapolres Muba yang bertindak sebagai pimpinan upacara dan langsung mengambil foto lalu diletakkan di personel yang membawa baki, sebagai tanda proses pemecatan.
Kapolres mengungkapkan bahwa, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
“Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Personel tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A Jo Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Propam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” pungkasnya.(kur/sumeks.co)
Seorang anggota Polres Muba, Sumatera Selatan, menggelar acara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari korps Bhayangkara. Oknum tersebut adalah Brigadir Polisi Fathoni Ihsan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Soal Kasus DWP, AKBP Malvino Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah