Brigpol Frillyan Pasrah Setelah Dihukum Demosi 2 Tahun
Kamis, 15 September 2022 – 00:54 WIB
Setelah sidang etik Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.
Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam, dan Brigpol Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu. (antara/jpnn)
Brigpol Frillyan Fitri Rosadi tidak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang menjatuhinya sanksi demosi selama dua tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT Ditemani Keponakan Prabowo di Komisi III DPR
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Dilaporkan ke Propam Polri
- Dewas Memeriksa Pelanggaran Etik, Lalu Pimpinan KPK Berkomentar Negatif
- Bawaslu Tangani 1.200 Kasus Pelanggaran Pemilu, 2 Kasus ini Terbanyak
- Kaesang Hargai Sanksi DKPP untuk Ketua KPU RI