Brigpol Frillyan Pasrah Setelah Dihukum Demosi 2 Tahun

Brigpol Frillyan Pasrah Setelah Dihukum Demosi 2 Tahun
Juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9). ANTARA/Laily Rahmawaty

Setelah sidang etik Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Briptu Firman Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam, dan Brigpol Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu. (antara/jpnn)


Brigpol Frillyan Fitri Rosadi tidak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang menjatuhinya sanksi demosi selama dua tahun.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News