Brigpol HH Tepergok Begituan dengan Pendeta, Kompolnas Bicara Soal Pemecatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyoroti kasus polisi wanita (polwan) Brigpol HH yang tertangkap saat berselingkuh dengan seorang pendeta di Ambon.
Poengky menjelaskan sanksi bagi Brigpol HH akan diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan sidang kode etik di Polda Maluku.
"Kasus-kasus seperti ini yang sudah ada putusan kode etiknya, kemungkinan akan dipecat (PTDH), tetapi sekali lagi kewenangan ada di KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," kata dia saat dihubungi JPNN.com, Senin, (9/5).
Alumnus Universitas Airlangga itu menegaskan pernikahan adalah sumpah atau janji kepada Tuhan yang harus dijaga.
Dengan begitu, suami dan istri harus bertanggung jawab melaksanakan sumpah tersebut.
Diketahui, Brigpol HH digerebek oleh suaminya sendiri yang juga anggota Polri.
Dia diduga bermesraan dengan pendeta berinisial SA di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (27/4) malam.
Baca Juga: Ada yang Kenal Pria Berbaju Oranye Ini? Dia Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyoroti kasus polwan Brigpol HH yang tepergol berselingkuh dengan seorang pendeta di Ambon.
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian